Sabtu, 28 Agustus 2010

Syarat Zakat Ma'al (Harta)

  1. Milik sendiri, bisa digunakan sesuai dengan keinginan hati. Tidak berada dalam kontrol orang lain. Mis: ada di penggadaian, di curi dan dalam pengejaran polisi.
  2. Berkembang / menghasilkan / bertambah nilai. Misal, rumah / kendaraan yang digunakan sendiri tidak perlu dikeluarkan zakatnya tapi jika rumah / kendaraan tersebut disewakan maka hasil sewanya wajib di zakatkan.
  3. Melebihi kebutuhan hidup (primer dan sekunder), sehingga dengan mengeluarkan zakat kebutuhan primer nya (sandang, pangan, papan) tetap terpenuhi sehingga tetap bisa bertahan hidup. Dan kebutuhan sekunder (kesehatan, pendidikan, transportasi) masih bisa digunakan sehingga hidupnya nyaman (tidak sempit)
  4. Tidak ada hutang (kecuali hutang yang direncanakan dibayar dikemudian hari, mis: kredit kendaraan/rumah)
  5. Lebih dari nisabnya. Misal untuk zakat investasi / tabungan / emas dan perak yang melebihi dari 85gr emas, zakat perak yang melebihi dari 595 gram dan zakat profesi melebihi dari harga 520kg beras.
  6. Sudah jatuh tempo. Mis untuk zakat profesi bisa per bulan (pada saat menerima gaji tsb) / pertahun (untuk perhitungan secara total). dan zakat investasi / tabungan per tahun.
info:
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_Maal
  • http://organisasi.org/rumus-cara-menghitung-zakat-maal-harta-fitrah-profesi-serta-nisab-dalam-agama-islam